Baca buku Pintar Keanggotaan DPC PATELKI kOTA Depok sebelum anda masuk web dari
SIMK/CPD Online atau web STR
Tutorial web STR 2.0 adalah tata cara penggunaan WEB STR 2.0 untuk mengajukan STR baru
- Harap
dipersiapkan file yang akan diupload sebagai berikut :
- Foto : ukuran foto maksimal
200 Kb, latar belakang merah, posisi tegak dengan format png,
jpg, atau jpeg.
- KTP : ukuran file maksimal
1 Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg.
- Ijazah,
sertifikat kompetensi, surat sehat, surat sumpah profesi, dan surat
pernyataan patuh pada etika profesi : ukuran file maksimal 1
Mb, dengan format pdf.
- Dinas
Kesehatan Provinsi tetap berkewajiban melakukan pembinaan profesi dan registrasi
tenaga kesehatan di provinsi masing-masing dan masih melakukan legalisir
untuk keabsahan STR tenaga kesehatan yang telah terbit.
- Bagi
Pemohon Registrasi Baru lulusan dan Naik Level wajib lulus Uji Kompetensi
dan pastikan sudah memiliki Sertifikat Kompetensi :
- Profesi
D3 Perawat, Ners dan D3 Bidan terhitung tanggal 1 Agustus 2013,
D4 Perawat mulai tanggal 1 Januari 2015, D4 Bidan mulai
tanggal 1 Januari 2018.
- Profesi
Elektromedik, Terapi Wicara, Teknik Laboratorium Medik, Rekam Medik,
Gizi, Radiografi, Terapis Gigi dan Mulut, Okupasi Terapis, Refraksi
Optisi, Teknik Gigi, Kesehatan Lingkungan, dan Akupuntur terhitung mulai
tahun 2018.
- Bagi
Pemohon Re-Registrasi / Registrasi Ulang STR pastikan
sudah memiliki Surat Rekomendasi kecukupan SKP dari
Organisasi Profesi masing-masing (DIDAPATKAN DARI PERSETUJUAN DPP PATELKI SAAT PENGISIAN CPD ONLINE DAN MEMENUHI SYARAT MINIMAL 25 SKP)
- Pembayaran
PNBP untuk
Registrasi STR menggunakan sistem MPN G2 / Simponi melalui Kode
Billing yang didapatkan pada saat proses Registrasi Online
- Untuk
keamanan data anda, Registrasi STR Online WAJIB menggunakan EMAIL
PRIBADI dan dilakukan secara MANDIRI.
- Kesalahan
dalam pengisian data menjadi Tanggung Jawab Pemohon
- STR
akan dikirimkan kepada pemohon melalui Kantor Pos Kecamatan yang
telah dipilih oleh pengusul pada aplikasi STR Online versi 2.0
- Pemohon
dapat mengambil STR di Kantor Pos Kecamatan terpilih dengan membawa
bukti Kartu Identitas Pribadi berupa KTP/SIM. Jika
pemohon berhalangan maka dapat memberikan kuasa kepada orang lain dengan
membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon di atas materai 6.000
rupiah dan fotokopi KTP/SIM pemohon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar