Rabu, 10 Juni 2020

Pengambilan Swab oleh ATLM DPC PATELKI Kota Depok, Jum'at 1 Mei 2020 di Labkesda Kota Depok















Terima Kasih kami ucapkan kepada ATLM : 

INSTANSI

UPTD Puskesmas Sukmajaya

 

UPTD Puskesmas Beji

 

RS. Citra Arafiq

 

UPTD Puskesmas Pondok Sukma

 

KPRJ Abadijaya

 


Pengambilan Swab oleh ATLM DPC PATELKI Kota Depok, Rabu 23 April 2020 di Labkesda Kota Depok

    
                                                                Kelompok Swab Pagi


Terima kasih kepada ATLM :

INSTANSI

RS. Bhaktiyudha

RSIA Brawijaya Bojong sari

KPRI Abadijaya


Kelompok Swab Sore 


Terima kasih kepada ATLM :

INSTANSI

RS. Sentra Medika Cisalak 

UPTD Puskesmas Beji

RS. Meilia

RS. Bhakti Yuda




Pengambilan Swab oleh ATLM DPC PATELKI Kota Depok, Rabu 01 April 2020 di Labkesda Kota Depok





Terima kasih atas partisipasi ATLM : 

INSTANSI

RS. Citra Arafiq

RS. Mitra Keluarga Depok


Senin, 08 Juni 2020

Surat Permohonan Pencabutan SIP ATLM

https://drive.google.com/open?id=1OShz1iiJceMgA4NX7mcyeXiqhNao9-bFMrjLPZKjyO0

PERSYARATAN PEMBUATAN STR (SURAT TANDA REGISTRASI)

           Baca buku Pintar Keanggotaan DPC PATELKI kOTA Depok sebelum anda masuk  web dari 
          SIMK/CPD Online atau web  STR

           Tutorial web STR 2.0 adalah tata cara penggunaan WEB STR 2.0 untuk mengajukan STR baru


           Web STR 2.0 : https://ktki.kemkes.go.id/

  1. Harap dipersiapkan file yang akan diupload sebagai berikut :
    • Foto : ukuran foto maksimal 200 Kb, latar belakang merah, posisi tegak dengan format png, jpg, atau jpeg.
    • KTP : ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg.
    • Ijazah, sertifikat kompetensi, surat sehat, surat sumpah profesi, dan surat pernyataan patuh pada etika profesi : ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format pdf.
  2. Dinas Kesehatan Provinsi tetap berkewajiban melakukan pembinaan profesi dan registrasi tenaga kesehatan di provinsi masing-masing dan masih melakukan legalisir untuk keabsahan STR tenaga kesehatan yang telah terbit.
  3. Bagi Pemohon Registrasi Baru lulusan dan Naik Level wajib lulus Uji Kompetensi dan pastikan sudah memiliki Sertifikat Kompetensi :
    • Profesi D3 Perawat, Ners dan D3 Bidan terhitung tanggal 1 Agustus 2013, D4 Perawat mulai tanggal 1 Januari 2015, D4 Bidan mulai tanggal 1 Januari 2018.
    • Profesi Elektromedik, Terapi Wicara, Teknik Laboratorium Medik, Rekam Medik, Gizi, Radiografi, Terapis Gigi dan Mulut, Okupasi Terapis, Refraksi Optisi, Teknik Gigi, Kesehatan Lingkungan, dan Akupuntur terhitung mulai tahun 2018.
  4. Bagi Pemohon Re-Registrasi / Registrasi Ulang STR pastikan sudah memiliki Surat Rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi masing-masing (DIDAPATKAN DARI PERSETUJUAN DPP PATELKI SAAT PENGISIAN CPD ONLINE DAN MEMENUHI SYARAT MINIMAL 25 SKP)
  5. Pembayaran PNBP untuk Registrasi STR menggunakan sistem MPN G2 / Simponi melalui Kode Billing yang didapatkan pada saat proses Registrasi Online
  6. Untuk keamanan data anda, Registrasi STR Online WAJIB menggunakan EMAIL PRIBADI dan dilakukan secara MANDIRI.
  7. Kesalahan dalam pengisian data menjadi Tanggung Jawab Pemohon
  8. STR akan dikirimkan kepada pemohon melalui Kantor Pos Kecamatan yang telah dipilih oleh pengusul pada aplikasi STR Online versi 2.0
  9. Pemohon dapat mengambil STR di Kantor Pos Kecamatan terpilih dengan membawa bukti Kartu Identitas Pribadi berupa KTP/SIM. Jika pemohon berhalangan maka dapat memberikan kuasa kepada orang lain dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon di atas materai 6.000 rupiah dan fotokopi KTP/SIM pemohon.